🦛 Landasan Yuridis Pers Nasional Adalah
Pengertianlandasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3 Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis
Landasankoperasi sejak Negara Indonesia merdeka pertama kali diundangkan adalah UU No.14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, kemudian undang-undang ini diganti atau dicabut dengan mengundnagkan UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoprasian kemudian undang-undang ini diganti lagi dengan mengundangkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Landasanyuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
negara Indonesia adalah negara hukum". Tindakan pelarangan atau pembatasan terhadap suatu kebebasan sipil, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan menghendaki . due procces of law. Due procces of law. seperti dipertimbangkan di atas adalah penegakan hukum melalui suatu system peradilan.
ViewLandasan yuridis Kurikulum 2013 RL 341 at Juniata College. Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah: 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-undang
uupers memberi ruang sangat lebar tatkala merumuskan apa itu "pers": " sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
3 Landasan yuridis. Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.
LANDASANYURIDIS PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2017 DITINJAU DARI SUDUT TEORI DAYA LAKU HUKUM (GELTUNG) Media Pembinaan Hukum Nasional About The Author Irfan Iryadi adalah berbicara bagaimana sebuah aturan itu berlaku dalam penyelenggaraan negara. Tulisan ini bermaksud ingin mengkaji keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
WjCnFHk. Menurut kamu apa sih pers itu? Buat kamu yang belum tau nih apa itu pers dan mungkin kamu butuh materi lengkap tentang pers, kamu bisa nih simak pembahasan lengkap tentang pers berikut ini. Pengertian Pers Secara UmumPengertian Pers Menurut Para AhliSejarah PersCiri-Ciri PersJenis Jenis Pers / Media Massa1. Media Massa Tradisional2. Media Massa ModernFungsi PersFungsi Pers Menurut UU No. 40/1999Fungsi Pers Menurut Para AhliPeranan PersKewajiban PersTanggung Jawab PersLandasan Hukum Pers Indonesia Pengertian Pers Secara Umum Secara singkat juga bisa dikatakan sebagai semua media dalam bentuk cetak, media online, radio, dan televisi. Berasal dari bahasa Inggris yakni Press yang berarti tekanan atau mesin cetak. Hal tersebut merujuk pada awal pers yang menggunakan mesin cetak sebagai media utamanya. Pengertian Pers Menurut Para Ahli Menurut para ahli, pengertian pers dalam arti sempit adalah terbatas pada surat kabar dan majalah. Sedangkan pengertian dalam arti luas adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita yang tidak hanya sebatas media cetak tetapi juga meliputi radio, televisi, dan film. Terdapat tiga istilah yang perlu dipahami masyarakat yakni jurnalistik yang berarti kegiatan wartawan, media massa yang berarti produk untuk menyiarkan hasil kegiatan jurnalis, dan pers yang lebih mengarah pada lembaga atau perusahaan yang menjalankan kegiatan di dunia penyiaran. Sejarah Pers Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional. Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya. Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda. Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah. Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis. Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku. Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi. Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati. Ciri-Ciri Pers Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri seperti berikut. 1. Publisitas Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah. 2. Periodisitas Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan. 3. Aktualitas Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru. 4. Universalitas Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama. 5. Objektivitas Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif. Jenis Jenis Pers / Media Massa Pada perkembangannya, masyarakat mengenal dua jenis media massa yaitu media massa tradisional dan modern. 1. Media Massa Tradisional Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers. Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut. Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan. Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus. Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit. Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi. 2. Media Massa Modern Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel. Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi. Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya. Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut. Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet. Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara. Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi. Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan. Fungsi Pers Peranan atau fungsi pers secara umum adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media kontrol sosial, media lembaga ekonomi, dan media hiburan. Fungsi Pers Menurut UU No. 40/1999 UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa, Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan terakhir adalah menyampaikan informasi. Berdasarkan pengertian tersebut, pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa yang menyampaikan informasi baik dalam bentuk teks, gambar, suara, data, grafik, suara dan gambar, serta bentuk lainnya. Penyampaian informasi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, dan jenis saluran lainnya yang tersedia. Fungsi utama media massa nasional adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan menjadi sarana kontrol sosial. Media massa juga memiliki fungsi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan bisnis. Fungsi Pers Menurut Para Ahli Ahli komunikasi media massa yaitu Harold D. Lasswell dan Charles R. Wrigth menyebutkan ada tiga fungsi pers yaitu sebagai pengamat sosial, alat sosialisasi, dan korelasi sosial. 1. Fungsi pengamat sosial Media massa menjadi alat pengamat sosial atau social surveillance. Pers merupakan lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan informasi dengan pemahaman yang objektif dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar lingkungan sosial masyarakat. 2. Fungsi sosialisasi Fungsi lainnya adalah sebagai alat sosialisasi atau socialization untuk mengenalkan dan menyebarkan suatu nilai-nilai sosial dari satu generasi ke generasi selanjutnya. 3. Fungsi korelasi sosial Memiliki fungsi sebagai alat korelasi sosial atau social correlation yang berarti dapat menyatukan kelompok sosial yang ada di suatu masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyebarkan pandangan-pandangan yang nantinya menciptakan suatu konsensus. Peranan Pers Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik. 1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat. 2. Peran menjadi media opini publik Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik. Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara. Kewajiban Pers Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. Membuat undang-undang pers. Menegakkan supremasi hukum. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional. Melaksanakan sosialisasi. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM. Kewajiban menghormati privasi. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual. Media massa tidak menerima suap. Media massa wajib melayani hak jawab. Media massa wajib melayani hak koreksi. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah. Tanggung Jawab Pers Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi. Media massa mandiri dalam biaya. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat. Landasan Hukum Pers Indonesia Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional antara lain adalah sebagai berikut. 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai pengertian, peran, hingga landasan hukum pers di tanah air. Originally posted 2020-01-02 210131.
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945. Jika kita pahami isi dari pasal-pasal diatas , maka konsepsi negara hukum Indonesia adalah negara hukum materiil. Perwujudan negara hukum di Indonesia Diatur dalam UU tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sbb a. UUD 1945; b. Ketap MPR; c. UU atau Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kab/Kota. Penjelasan dari masing-masing tsb di atas adalah sbb UUD NKRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di MPR peraturan perundang-undangan yg dibentuk MPR .Undang-undang adalah peraturan perundang –undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional Sistemnya, yaitu sistem rakyat atau prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan organ pembentuk pemerintahannya adalah kehakiman yang bebas dari kekuasaan bertujuan seperti yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD jaminan HAM dan kewajiban dasar manusia Navigasi pos
75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesDescriptionPANCASILA, LANDASAN YURIDIS, PENGERTIANOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?75% found this document useful 4 votes10K views8 pagesPengertian Landasan YuridisOriginal TitlePENGERTIAN LANDASAN YURIDISJump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
landasan yuridis pers nasional adalah